WELCOM TO MY BLOG

Jika ingin dipercaya...Maka mulailah dari mempercayai orang lain,
Jika ingin dimengerti....Maka mulailah dari mengerti orang lain,
Jika ingin dicintai...maka mulailah dari mencintai orang lain...
Biar kita tahu bagaimana rasanya yang dirasain oleh orang lain juga...
Sebab, pengalaman yang kita alami adalah guru terbesar dlm hidup kita....
So....Jangan Berhenti Berharap & tetap berjuang ya.....^_^

Selasa, 28 Desember 2010

UU No. 2 Tahun 1987 Tentang Wali Nikah

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1987
TENTANG
WALI HAKIM

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:
a.




bahwa sahnya nikah menurut agama Islam ditentukan antara lain dengan adanya Wali Nikah, karena itu apabila Wali Nasab tidak ada, atau mafqud (tidak diketahui di mana berada) atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat atau adhal (menolak), maka Wali Nikahnya adalah Wali Hakim;
b.
bahwa berhubung Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1952 tentang Wali Hakim, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1952 tentang Wali Hakim untuk luar Jawa Madura dan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penunjukan Pejabat Wali Hakim, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, perlu diadakan penyempurnaan;
 
c.

bahwa untuk merealisasikan maksud huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama.

Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
2.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura.
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
4.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
5.

Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen.
6.

Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen.
7.

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan yang Beragama Islam.
8.

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1975 tentang Contoh Model Akta Nikah, Buku Pendaftaran Talak, Buku Pendaftaran Cerai, Buku Pendaftaran Rujuk dan Kutipan-kutipannya serta Daftar Pemeriksaan Nikah.
9.

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1976 tentang Penunjukan Pegawai untuk Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Pencatat Nikah serta Menetapkan Wilayahnya.
10.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penunjukan dan Pemberhentian serta Kewajiban dan Hak Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (Pembantu PPN).
11.

Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 1984.



MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut :
 
    1. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1952 tentang Wali Hakim.
 
    2. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1952 tentang Wali Hakim untuk Luar Jawa Madura.
 
    3. Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penunjukan Pejabat Wali Hakim.

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
WALI HAKIM.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
    a. Wali Nasab adalah pria beragama Islam yang berhubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut hukum Islam.
    b. Wali Hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai Wali Nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai Wali.


BAB II

PENETAPAN ADHALNYA WALI

Pasal 2
  
    (1) Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/wilayah ekstra-teritorial Indonesia ternyata tidak mempunyai Wali Nasab yang berhak atau Wali Nasabnya tidak memenuhi syarat atau mafqud atau berhalangan atau adhal, maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan Wali Hakim.
 
    (2) Untuk menyatakan adhalnya Wali sebagaimana tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.
 
    (3) Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan adhalnya Wali dengan cara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanita.


Pasal 3

Pemeriksaan dan penetapan adhalnya Wali bagi calon mempelai wanita warganegara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dilakukan oleh Wali Hakim yang akan menikahkan calon mempelai wanita.


BAB III

PENUNJUKAN WALI HAKIM

Pasal 4
  
    (1) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini.
 
    (2) Apabila di wilayah kecamatan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk Wakil/Pembantu Pegawai Pencatat Nikah untuk sementara menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya.


Pasal 5

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji diberi wewenang untuk atas nama Menteri Agama menunjuk Pegawai yang memenuhi syarat menjadi Wali Hakim pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini.


BAB IV
AKAD NIKAH

Pasal 6
  
    (1) Sebelum akad nikah dilangsungkan Wali Hakim meminta kembali kepada Wali Nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adhalnya Wali.
 
    (2) Apabila Wali Nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkan dengan Wali Hakim.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7
  
    (1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji dan/atau Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam bidangnya masing-masing.
 
    (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di: J A K A R T A
Pada tanggal : 28 Oktober 1987
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

H. MUNAWIR SJADZALI


TEMBUSAN:
    1. Para Menteri Kabinet Pembangunan IV.
    2. Sekretaris Negara.
    3. Sekretariat Kabinet Pembangunan IV.
    4. Sekjen DPR RI.
    5. Sekretariat Komisi IX DPR RI.
    6. Dirjen Anggaran Departemen Keuangan.
    7. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
    8. Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Dep. Kehakiman.
    9. Sekjen/Irjen/para Dirjen/Kabadlitbang Agama/Staf Ahli Menteri di lingkungan Departemen Agama.
    10. Gubernur KDH TK I di seluruh Indonesia.
    11. Rektor IAIN di seluruh Indonesia.
    12. Ketua Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia.
    13. Para Kepala Biro/Direktur/Inspektur/Kapuslitbang Agama/Kapusdiklat Pegawai di lingkungan Dep. Agama.
    14. Kepala Kanwil Departemen Agama di seluruh Indonesia.
    15. Bupati/Walikotamadya KDH TK II Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia.
    16. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia.
    17. Ketua Pengadilan Agama seluruh Indonesia.
    18. Biro Hukum dan Humas Departemen Agama.

PENJELASAN
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1937
TENTANG
WALI HAKIM

I. PENJELASAN UMUM
 
    1. Sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tanggal 1 Oktober 1975 yang merupakan pelaksanaan secara efektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan sejak mulai berlakunya Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, ketentuan-ketentuan tentang Wali Hakim yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1952 dan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1958 tidak sesuai lagi. Oleh karena itu Peraturan Menteri Agama yang sekarang ini merupakan suatu usaha dalam menyesuaikan ketentuan-ketentuan tentang Wali Hakim dengan ketentuan-ketentuan yang sedang berlaku tentang susunan organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
 
    2. Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, maka peraturan ini juga berupaya agar di satu pihak tauliyah (pelimpahan) Wali Hakim dan pelaksanaan perkawinan yang dilangsungkan dengan Wali Hakim memenuhi persyaratan yang sah menurut hukum agama Islam, dan di lain pihak harus pula memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. 

Pasal 1 Cukup jelas.
 
Pasal 2 ayat (1)
    Yang dimaksud "memenuhi syarat" pada ayat ini ialah: Syarat-syarat menurut hukum Islam seperti: baligh, berakal. Islam dan lain-lain.
    Yang dimaksud dengan "berhalangan" adalah: Walinya ada, tetapi sedang ditahan, tidak dapat dijumpai, sedang umrah, haji, sakit keras yang tidak dapat dijumpai, masafatul qasri/jarak yang jauh yang sulit dihubungi dan sebagainya.

Pasal 3 cukup jelas.

Pasal 4 ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "berhalangan" pada ayat ini adalah: sedang sakit, cuti, sedang menjalankan tugas dinas, sedang melaksanakan umrah haji dan sebagainya.
    Yang dimaksud dengan "tidak ada" adalah kekosongan Wali Hakim seperti: meninggal, berhenti, pensiun, pindah.
    Yang dimaksud dengan "memenuhi syarat" pada pasal 5 peraturan ini adalah di samping memenuhi syarat sebagai Wali menurut ketentuan hukum munakahat dan mengerti hukum perkawinan nasional yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 6 cukup jelas.

Pasal 7 cukup jelas.

Rabu, 22 Desember 2010

Berenang Bikin IQ Anak Tinggi

Ingin IQ anak anda tinggi? Ajaklah si kecil berenang. Sekalipun masih bayi, tak masalah. Bahkan bayi baru lahir pun tak akan tenggelam kalau dicemplungkan ke dalam air.
Hasil penelitian di Melbourne, Australia menunjukkan, secara statistik IQ anak-anak yang diajarkan berenang sejak bayi lebih tinggi ketimbang anak-anak yang tak diajarkan berenang atau diajarkan berenang setelah usia 5 tahun. Anak-anak tersebut diukur IQ-nya ketika mereka berusia 10 tahun. Tak hanya itu, pertumbuhan fisik, emosional dan sosialnya pun lebih baik.
Penelitian lain menunjukkan, bayi lebih gampang diajarkan berenang ketimbang orang dewasa karena bayi tidak pernah memiliki faktor X, semisal bahaya.
Bukankah bayi belum mengerti bahaya? Lagi pula, bayi sangat menyukai air sehingga ia pun akan suka diajak berenang. Nah, hal ini membuatnya jadi lebih muda belajar berenang.
Selain itu, bayi baru lahir hingga usia 3 bulan bisa langsung nyemplung ke dalam air tanpa takut tenggelam karena pada usia tersebut ia memiliki refleks melangkah yang banyak kegunaannya untuk berenang. "Refleks melangkah merupakan salah satu refleks yang menyertai bayi seperti halnya refleks menggenggam dan refleks berjalan,"kata dr Karel Staa dari RS Pondok Indah.
Mantan perenang pemegang rekor 200 meter gaya dada pada tahun 1960-1962 ini mengatakan, bila kita meletakkan bayi usia di bawah 3 bulan di dalam air, secara otomatis ia akan menggerak-gerakkan kakinya menyerupai puddle dog sehingga tak tenggelam.
"Bisa dikatakan, pada usia dibawah 3 bulan bayi sudah bisa berenang dengan gaya primitif. Tapi buka berarti setelah usia tersebut bayi tak bisa berenang lagi,"katanya.
Kendati refleksnya sudah menghilang, bayi tetap bisa melakukan gerakan berenang walaupun tak terorganisasi  atau acak-acakan. Soalnya, dengan ada gaya gravitasi, bayi merasa ditekan dari bawah air sehingga ia bisa mengambang.
Setelah lahir, kemampuannya berenang tinggal ditingkatkan saja. Bahkan, saking populernya berenang ini, di luar negri sampai ada proses melahirkan yang dilakukan di dalam air. Dibandingkan dengan bermain di lantai, kata Karel, berenang lebih banyak menggerakkan otot. Nah, kalau di lantai, hanya otot-otot tertentu yang bekerja. Apalagi jika ibu memberikan baby walker sehingga bayi terbiasa berjalan denga alat itu.
"Akhirnya, gerakan-gerakan ototnya jadi terbatas karena otot-otot tertentu saja yang bekerja,"ujar Karel.

HARUS AMAN
Hal penting yang harus diperhatikan, ketika berenang adalah bayi harus merasa aman dan memang harus ada pengaman. Jadi, orangtua harus mendampinginya.
"Jika orangtua sama-sama masuk ke dalam air dan sama-sama berenang dengan bayi, maka selain merasa aman, bayipun bisa merasakan ada respons dari orangtua,"kata Karel.
Disamping orangtua mendampingi,juga bisa bermain dengan bayi sehingga ada interaksi antarmanusia.
Coba bandingkan kala bayi baru belajar duduk atau berjalan, apakah orangtua akan mendampingi dan melakukan gerakan yang sama terus-menerus dengan anak? Kan, enggak. "Nah berengan lain. Mereka sama-sama masuk ke dalam air, sama-sama berenang sehingga  rasa enjoy-nya lebih,"ujarnya.
Karena itulah, kata Karel, kedua orangtua sebaiknya ikut bersama bermain di dalam air. Tentunya, berenang juga berguna untuk pertumbuhan.

Kamis, 16 Desember 2010

5 Flora dan Fauna Langka di Indonesia










FAUNA ( HEWAN) LANGKA

1.     BERUANG MADU (HELARCTOS MALAYANUS)


Panjang tubuh 100-140 cm, panjang tungkai 18-21 cm dan panjang ekor 3-7 cm, serta berat badan 50-65 kg. Tubuhnya tampak kokok dan lebar, kepala panjang, leher pendek, telinga bulat dan mata relatif kecil. Daya pembaunya tajam, kaki berotot dengan lima jari yang berkuku meruncing. Tubuhnya tertutup mantel berwarna hitam, rambut lebat, bagian muka berwarna grey dan bagian leher depab nampak rambut-rambut membentuk sepertin kalung warna putih.
Perilaku : Beruang madu biasa hidup di atas pohon, membuat sarang dari potongan ranting dan daun-daunan. Hidup soliter kadang berkelompok dalam jumlah kecil, mencari makan pada waktu malam hari, bergerak bersama pasangannya dan tidur pada siang hari. Beruang madu adalah pemakan segala, gigi geraham yang datar memudahkan untuk mengunyah tumbuh-tumbuhan dan taring yang runcing sebagai alat penyobek daging.
Reproduksi : Beruang madu tidak mempunyai musim kawin tetapi perkawinan dilakukan sewaktu-waktu terutama bila beruang madu betina telah siap kawin. Lama bunting 95-96 hari, anak yang dilahirkan biasanya berjumlah dua ekor. Anak disusui selama 18 bulan.
Habitat : Di Hutan primer atau daerah perkebunan, hutan tropik dan hutan kayu; di wilayah Sumatera, Kalimantan, Semenanjung Malaysia, Indocina, Cina Selatan, dan Myanmar.

2.      PENYU BELIMBING/ LEATHERY TURTLE
Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea)
Penyu belimbing mempunyai daerah edar yang sangat luas hingga ke daerah beriklim dingin. Penyu belimbing dapat mencapai sekitar 300 cm, merupakan kura-kura terbesar di dunia. Perisainya tidak ddibentuk oleh tulang-tulang perisai berukuran besar, tetapi oleh tulang-tulang berukuran kecil tertanam di bawah kulit. Kaki tidak beracun.
Perkembangbiakan : Sekali bertelur dapat dihasilkan 115 butir telur yang agak lunak berukuran 60-70 cm.
Pewarnaan : Seluruh tubuhnya berwarna kehitaman dengan butir-butir atau bercak-bercak putih.
Status : Jarang, hampir punah, dilindungi; IUCN : terancam punah, CITES : Appendix I.
Habitat : Makanan utamanya ubur-ubur, dagingnya beracun, makanan hanya cumi-cumi, bulu babi, udang dan ikan. Rahangnya relatif ringkih karena tidak dapat memakan makanan keras.
Penyebaran :
Perairan tropika, laut seluruh Indonesia, PNG terutama yang berhubungan langsung dengan lautan bebas. Tempat bertelur di pantai barat Sumatera (Bengkulu), Pantai Selatan Jawa dan Nusa Tenggara.

3.      KUNTUL KERBAU (BUBULCUS IBIS)

Kuntul Kerbau (Bubulcus ibis)
Berukuran kecil (50 cm), berwarna putih. Pada waktu berbiak : putih dengan kepala, leher, dan dada jingga pupus; iris, kaki, dan kekang merah terang. Pada waktu tidak berbiak : putih, kecuali sapuan jingga pada dahi sebagian burung. Kepala lebih bulat, serta paruh lebih pendek dan tebal. Iris kuning, kaki hitam.
Penyebaran : Tersebar sangat luas di seluruh dunia. Di Indonesia : Sumatera dan Jawa, Kalimantan pada musim dingin sebaga pengunjung. Umum di daerah rawa-rawa dan padang rumput.
Kebiasaan : Suka bergabung di padang rumput dengan sapi, kerbau atau banteng, tempat mereka menangkap lalat. Setiap sore, kelompok kecil terbang rendah dalam barisan di atas perairan, menuju tempat istirahat. Bersarang dalam koloni dalam jumlah besar.


4.      KAKATUA JAMBUL KUNING


Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea)
Berukuran besar (33 cm), ribut, mencolok, berwarna putih. Jambul kuning, panjang-tegak, pipi kuning, iris coklat gelap, paruh hitam, kaki abu-abu gelap.
Penyebaran : Endemik Sulawesi dan Nusa Tenggara. Kadang-kadang terlihat di Jawa dan Bali, kemungkinan burung yang lepas dari peliharaan.
Kebiasaan: Hidup berpasangan atau berkelompok dalam jumlah kecil. Sangat mencolok pada saat terbang, dengan kepakan sayap yang cepat dan kuat diselingi gerakan meayang dan saling meneriaki. Bila sedang bersuara dari tempat bertengger, jambul ditegakkan lalu diturunkan.

5.      KUCING EMAS

Kucing Emas/Golden Cat merupakan jenis yang misterius dan sangat sulit di jumpai saat ini, sedikit sekali pengetahuan mengenai perilaku dan ekologi jenis ini, termasuk populasi mereka di dalam kawasan. pola hidup satwa ini belum diketahui secara jelas tidak seperti jenis kucing hutan lainnya.
Bulu berwarna mulai dari pirang coklat muda sampai hitam. Pada bagian kepala dan bagian bawah ekornya terdapat garis putih yang dapat dilihat dengan mudah. pada tahun 1996, melalui Photo Trapping, Untuk pertama kalinya berhasil terpetret seekor kucing Emas yang berwarna hitam pekat.
Satwa ini dapt ditemukan mulai dari dataran rendah sampai ketinggian 2.000 m dpl. Hidupnya tidak sesoliter jenis kucing yang lain dan sering terlihat bergerak dalam kelompok, keluarga atau berpasangan. Umumnya satwa ini bergerak di daratan meskipun mereka pandai memanjat dan aktif disiang hari, meskipun mereka pemburu yang ulung di waktu malam. Lokasi yang diperkirakan merupakan habitatnya adalah Tandai dan Gunung Seblat.

GOLDEN Cat/kucing emas kini hampir tak dapat lagi kita jumpai atau kita lihat karena hewan ini sudah hampir punah bersamaan dengan punahnya hutan habitat mereka, di mana mereka tinggal dan berkembang biak di Asia dan di Afrika. Kucing emas dari Asia sejak lama dianggap sangat dekat dengan spesies kucing emas dari Afrika. Namanya saja sudah menunjukkan betapa indah dan cantiknya kucing ini, yang badannya dibungkus bulu yang berwarna keemasan, meskipun mungkin bulunya itu juga tampak berwarna kecoklatan, abu-abu atau merah keemasan cerah.
Sebagaimana saudaranya kucing biasa, binatang ini kadang-kadang terlihat belang-belang tanpa menghilangkan warna spesifiknya. Binatang ini agak panjang dibanding dengan kucing biasa dan tidak pernah ditemui dengan warna hitam seluruhnya. Bagian belakang bundaran telinganya ada garis hitam pendek. Garis putih yang dibatasi warna putih terdapat di pipinya, yang muncul dari sudut bagian dalam matanya. Bagian perutnya selalu berwarna lebih terang dibanding bagian pinggulnya.
Lebih besar dari sepupunya dari Afrika, kucing emas Temminck Asia berukuran sebesar anjing. Ada lagi yang disebut Fishing Cat yang ditemukan di beberapa bagian dunia lainnya, yang ukurannya juga agak serupa.

Wozencraft, dalam penjelasannya yang kontroversial mengenai sistim klasifikasi mengenai binatang ini tahun 1993 menganggap kucing emas Temminck adalah jenis Catopuma, bersama dengan kucing teluk Borneo yang dikatakannya merupakan salah satu versi dari kucing Temminck (Wozencraft 1993) juga. Kucing emas Afrika terpisah dari dua spesies itu dan kini berdiri sendiri dengan jenis (genus) Profelis. Semua kucing-kucing ini diklasifikasikan sebagai Felis.



FLORA (TUMBUHAN LANGKA)
1.      KANTONG SEMAR


KANTONG SEMAR

Tumbuhan ini sangat diminati oleh orang-orang di penjuru dunia karena keunikan dan kecantikannya. Tumbuhan ini di Indonesia disebut dengan nama "Kantong Semar" atau "Periuk Monyet".
Di Taman Eden 100, Tobasa, tumbuhan langka ini tumbuh subur dan terdiri dari bermacam-macam jenis, bentuk dan warna. Ada yang berwarna hijau muda, merah, ungu, kuning, dan loreng. Bentuk batang juga ada berbagai jenis antara lain ada yang menempel di tanah dan ada juga yang menjalar pada pohon-pohon rimba.
Teringat waktu dulu semasa kanak-kanak di lokasi taman Eden 100 ini hampir setiap hari kami dan teman-teman berpetualang ke hutan, dan dikala haus dan dahaga mulai terasa di tenggorokan kami mencari "kantong semar" yang muda dan masih tertutup. Kantong ini berisi air yang sangat bening dan sejuk, sangat baik untuk diminum.
Bagi yang hobby tanaman yang satu ini, ada baiknya anda mengunjungi langsung habitat aslinya di "Taman Eden 100", tapi jangan coba-coba untuk merusaknya demi kelestariannya. Masih banyak jenis-jenis tanaman yang bernilai jual tinggi di lokasi taman ini, dan akan kami coba untuk memperkenalkannya kepada anda dikemudian waktu.



2.      ANGGREK HITAM LIAR (COELOGYNE PANDURATA)

Anggrek hitam adalah salah satu spesies anggrek yang dilindungi di Indonesia karena terancam kepunahan di habitat aslinya. Anggrek hitam yang dalam bahasa latin disebut Coelogyne pandurata merupakan flora identitas (maskot) propinsi Kalimantan Timur. Populasi anggrek hitam (Coelogyne pandurata) di habitat asli (liar) semakin langka dan mengalami penurunan yang cukup drastis karena menyusutnya luas hutan dan perburuan untuk dijual kepada para kolektor anggrek.
Anggrek hitam (Coelogyne pandurata), sebagaimana namanya, mempunyai ciri khas pada bunganya yang memiliki lidah (labellum) berwarna hitam. Anggrek langka ini dalam bahasa Inggris disebut sebagai “Black Orchid”. Sedangkan di Kalimantan Timur, Anggrek Hitam yang langka ini mempunyai nama lokal “Kersik Luai”. Meskipun Anggrek hitam identik dengan Kalimantan tetapi jenis anggrek ini selain di hutan liar Kalimantan juga tumbuh liar di Sumatera, Semenanjung Malaya dan Mindanao, Pulau Luzon dan Pulau Samar Filipina.
Ciri-ciri Anggrek Hitam. Jenis anggrek ini dinamakan Anggrek hitam lantaran memiliki lidah (labellum) berwarna hitam dengan sedikit garis-garis berwarna hijau dan berbulu. Jumlah bunga dalam tiap tandan antara 1 hingga 14 kuntum atau lebih. Garis tengah tiap bunga sekitar 10 cm. Daun Kelopak berbentuk lanset, melancip, berwama hijau muda, panjang 5-6 cm, lebar 2-3 cm. Daun mahkota berbentuk lanset melancip berwarna hijau muda bibir menyerupai biola, tengah-tengahnya terdapat 1 alur, pinggirnya mengeriting, berwama hitam kelam atau coklat tua.
Daun Anggrek hitam berbentuk lonjong berwarna hijau dengan panjang berkisar antara 40-50 cm dan lebar antara 2-10 cm. Sedangkan buah Anggrek hitam berbentuk jorong dengan panjang sekitar 7 cm dan lebar antara 2-3 cm. Dari keseluruhan bunga tidak banyak yang menjadi buah.
Ciri khas anggrek hitam lainnya yang membedakan dengan jenis anggrek lainnya adalah mengeluarkan bau semerbak. Biasanya tanaman itu mekar pada Maret sampai Juni. Anggrek hitam sebagaimana anggrek pada umumnya, tumbuh menumpang pada tumbuhan lain (epifit). Biasanya anggrek langka ini menempel pada pohon tua yang hidup di daerah pantai atau rawa.
Anggrek hitam (Coelogyne pandurata) tumbuh di tempat teduh. Umumnya jenis anggrek yang menjadi fauna identitas Kalimantan Timur ini tumbuh di dataran rendah pada pohon-pohon tua, di dekat pantai atau di daerah rawa dataran rendah yang cukup panas dan dekat sungai-sungai di hutan basah.
Tanaman yang epifit (hidup menumpang di tumbuhan lain) ini berkembang biak dengan dengan biji. Namun Anggrek hitam juga dapat dikembangbiakkan dengan cara memisahkan umbi semunya. Anggrek Hitam Liar yang Makin Kelam. Populasi anggrek hitam (Coelogyne pandurata) di habitatnya yang liar semakin hari semakin langka. Meskipun menurut PP Nomor 7 Tahun 1999 anggrek ini dilindungi dan dilarang diperdagangkan bebas (kecuali hasil penangkaran), namun perburuan yang dilakukan untuk mengambil dan menjual jenis anggrek ini ke kolektor anggrek tidak kunjung mereda. Selain itu, mulai beralihnya fungsi hutan untuk perkebunan dan pemukiman serta terjadinya kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun semakin membuat populasi Anggrek hitam di alam liar semakin terancam kepunahan.
Mungkin para pecinta dan kolektor anggrek sebelum membeli Anggrek hitam musti teliti, apakah anggrek hitam yang dibeli itu hasil penangkaran atau hasil perburuan dari alam liar. Meskipun banyak pecinta anggrek yang mengoleksi Anggrek hitam, tetapi kepunahan spesies ini di alam bebas tetap merupakan kerugian yang besar bagi biodeversity Indonesia. Jangan sampai para pecinta anggrek justru menjadi penyebab utama kepunahan Anggrek hitam di alam liar.
Klasifikasi ilmiah: Kerajaan: Plantae; Divisi: Magnoliophyta; Kelas: Liliopsida; Ordo: Asparagales; Famili: Orchidaceae; Genus: Coelogyne; Spesies: Coelogyne pandurata; Nama binomial: Coelogyne pandurata.

3.     ANGGREK TIEN SOEHARTO (Cymbidium hartinahianum)

Sumatera Utara boleh berbangga karena memiliki salah satu jenis tumbuhan (jenis anggrek) yang endemik atau yang hanya tumbuh di Sumatera Utara. Kebanggaan ini bertambah lagi disebabkan pada anggrek tersebut ditabalkan nama ibu negara almarhumah Hj. Siti Hartinah Soeharto. Yaitu Anggrek Tien Soeharto atau sering juga disebut dengan Anggrek Hartinah (Cymbidium hartinahianum).
Habitatnya ditemukan di Desa Baniara Tele Kecamatan Harian Kabupaten Tapanuli Utara (berbatasan dengan Kabupaten Dairi). Lokasi dapat dicapai dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum dari kota Medan melalui kota Sidikalang (ibukota Kabupaten Dairi) sejauh 400 km selama lebih kurang 5 jam perjalanan. Mengingat habitatnya berupa semak-semak yang tidak terawat serta sebagian lagi lokasi perladangan penduduk dan ditambah lagi tidak adanya petunjuk khusus (seperti papan informasi) tentang keberadaan lokasi ini, maka bagi yang belum pernah akan mengalami kesulitan untuk menemukan. Oleh karena itu disarankan agar terlebih dahulu menghubungi kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam I Medan atau langsung pada Kantor Sub Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Dairi di Sidikalang yang akan membantu menunjukkan lokasinya.
PENEMU : Anggrek ini pertama kali ditemukan oleh Rusdi E Nasution, seorang peneliti dari Herbarium LBN/LIPI Bogor pada tahun 1976. Ketika itu anggrek ini tidak ditemukan dalam berbagai pusta maupun dalam koleksi. Kemudian oleh peneliti tersebut bersama peneliti lainnya J.B. Comber memberi nama ilmiah Cymbidium hartinahianum yang juga berarti anggrek Tien Soeharto pada hasil temuannya. Penabalan ini Ibu Negara pada jenis anggrek ini merupakan penghargaan atas jasa-jasanya dalam rangka pengembangan dunia peranggrekan di Indonesia.
INDENTIFIKASI : Anggrek Tien Soeharto tumbuh baik ditempat terbuka diantara rerumputan serta tanaman lain seperti jenis paku-pakuan, kantong semar, dan lain-lain pada ketinggian 1.700 meter diatas permukaan laut. Anggrek ini merupakan anggrek tanah yang pertumbuhannya merumpun. Daunnya berbentuk pita berujung meruncing dengan panjang 50-60 cm. Bunganya berbentuk bintang bertekstur tebal. Daun kelopak dan daun mahkotanya hampir sama besar, permukaan atasnya berwarna kuning kehijauan dan permukaan bawahnya kecoklatan dengan warna kuning pada bagian tepinya.
UPAYA KONSERVASI : Habitat Anggrek Tien Soeharto di Baniara, Tele berada di luar kawasan hutan, tepatnya pada areal kebun penduduk, yang diperkirakan hanya tinggal lebih kurang 1.200 meter persegi. Sebagai lahan kosong, yang tidak dimanfaatkan, selalu terbuka peluang pemanfaatan lahan untuk berbagai kegiatan seperti misalnya pendirian bangunan/gedung dan perluasan kegiatan perladangan penduduk. Kalau sampai ini terjadi baik habitat maupun populasinya akan musnah. Oleh karena itu perlu langkah-langkah penyelamatan melalui penetapan habitat dimaksud sebagai kawasan konservasi disamping mengadakan budidaya di luar habitat aslinya (konservasi ex situ).

4.      BUNGA BANGKAI (Amorphophallus titanum)

Bunga Bangkai (Amorphophallus titanum) ini tumbuh di Kawasan Taman Wisata/Cagar Alam Sibolangit. Bunga ini memberi pesona tersendiri karena dismping keindahan juga pertumbuhannya yang tinggi dan besar. Itulah sebabnya disebut juga dengan Suweg Raksasa. Bunga yang tumbuh 1995, tingginya mencapai 210 cm. Sedangka sebelumnya tahun 1989 tingginya mencapai 150 cm. Dan diprediksi akan tumbuh lagi pada tahun 2000 di Taman Wisata Sibolangit.
PENEMU : Bungan Bangkai (Amorphophallus titanum) pertama kali ditemukan di Sibolangit pada tahun 1920-an. Adapun penemu pertama jenis bunga ini adalah Odoardo Beccari seorang pakar botani berkebangsaan Italia. Ketika itu, tahun 1878, dalam perjalanannya di Kepahiang – Rejang Lebong (Bengkulu) ia menemukan tumbuhan bunga bangkai. Kemudian oleh rekannya Prof. Giovanni Arcaneli dari Turki, diberi nama ilmiah Amorphophallus titanum terhadap hasil temuan Beccari tersebut. Sejak itu dunia botani mengenal bunga bangkai dengan nama Amorpophallus titanum Beccari. Bau bunga menimbulkan kesan tidak enak, seolah-olah bau bangkai yang busuk seperti bangkai tikus, dan dari bau inilah maka namanya disebut bunga (kembang) bangkai.
IDENTIFIKASI : Bunga ini muncul dari dalam tanah berasal dari umbi tumbuhan yang telah hilang pada akhir masa pertumbuhannya. Dalam masa perkembangan, bunga atau kembang sangat tergantung pada umbi yang ada di dalam tanah. Bunga ini terdiri dari : tangkai bunga, kelopak atau selundang dan bongkol berbentuk tugu ditengah-tengah kelopak bunga. Perkembangan bunga yang dimulai sejak berbentuk kuncup hingga menjadi kayu diperkirakan kurang lebih 2 bulan. Bahkan bunga bangkai yang tumbuh di Taman Wisata Sibolangit pada tahun 1995 masa siklus dari mulai kuncup hingga mekar jauh leih cepat sekitar 22 hari dan waktu tercepat pada saat kelopak bunga layu hanya sekitar 24 jam. Bunga bangkai (cadaver scent), terutama di malam hari, yang terkadang aromanya dapat tercium sejauh 25 meter dari tempat tumbuhnya, menarik dan merangsang lalat serta serangga lainnya untuk melakukan penyerbukan.
Banyak orang mengidentikannya dengan bunga bangkai yang satu lagi yaitu Rafflesia arnoldi bunga terbesar di dunia (padma raksasa). Pada hal keduanya memiliki perbedaan yang sangat prinsipil. Persamaan yang paling menonjol diantara kedua kembang ini terletak pada bau atau aroma yang disebarkan. Sedangkan perbedaannya meliputi :
·      Dalam hal bentuk, dimana Rafflesia arnoldi berbentuk bundar melebar sedangkan Arorphophallus titanum berbentuk kerucut seperti agung yang masih berbalut;
·      Bianga Arorphophallus titanum adalah umbi yang tertanam di dalam tanah. Sedangkan Rafflesia arnoldi merupakan parasit yang tumbuh pada akar-akar liana dan yang menyebarkannya terutama adalah babi hutan yang tidak sengaja melukai akar liana dengan injakan. Pada injakan bekas kuku babi hutan itulah spora rafflesia tersimpan dan menemukan tempat yang cocok untuk tumbuh.

5.      DAUN SANG (Johannestijsmania altifrons)

Tumbuhan ini hanya dijumpai di daerah Besitang tepatnya di kawasan 242 Aras Napal, dan beberapa daerah disekitar kawasan tersebut. Persebaran tidak luas dan bersifat endemik tidak ditemukan ditempat lain. Besitang dapat dicapai dari Medan 2 jam kearah perbatasan Sumatera Utara dan Aceh, selanjutnya ke lokasi di[erlukan waktu 2 jam menuju aras Napal (daerah sekundur), melewati kebun sawit, jalan sangat jelek, bahkan pada musin penghujan sulit dilalui.
PENEMU : Daun Sang Pertama kali ditemukan oleh Propesor Teijsman seorang ahli botani dari Belada. Menurut IUCN jenis tumbuhan ini telah masuk dalam Red Data Book sebagai jenis yang terancam punah.
IDENTIFIKASI : Daun Sang adalah termasuk keluarga Palmae, yang memiliki daun tunggal ukuran besar mencapai 3 meter panjang dan lebar 1 meter. Karena ukuran dan daunnya yang kuat, masyarakat setempat dahulu memanfaatkan untuk atap rumah. Jenis ini termasuk tumbuhan yang tidak tahan kena sinar matahari langsung (jenis toleran), lebih sering hidup dibawah naungan pepohonan. Hidup berkelompok membentuk rumpun namun penyebarannya sangat terbatas. Perkembangan jenis ini lebih banyak berasal dari dari anakan dari pada bijinya yang tertutup oleh kulit tebal yang berbentuk bulat dan bergigi.
UPAYA KONSERVASI : Perubahan habitat berupa penebangan hutan dikonversi menjadi kebun sawit atau perkebunanan, telah menyebabkan tumbuhan ini berkurang populasinya. Dengan adanya pembukaan tajuk, menyebabkan sinar matahari langsung menerpa Daun Sang lama kelamaan mengering dan mati. Dengan mengupayakan pencegahan pembukaan hutan bearti mencegah punahnya jenis ini.